Ketentuan resmi penggunaan aplikasi dan layanan digital TAQUR (Tabungan Qurban) yang dikelola oleh Masjid Raya Negara.
Sebelum Anda menggunakan aplikasi dan layanan kami, mohon untuk membaca Syarat dan Ketentuan ini secara saksama. Dengan mengunduh, mendaftar, dan/atau menggunakan aplikasi ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.
A. Definisi
-
Aplikasi TAQUR adalah platform digital resmi berbasis mobile yang disediakan oleh Panitia Taqur Masjid Raya Negara. Aplikasi ini berfungsi sebagai portal monitoring bagi anggota yang telah terdaftar secara offline untuk memantau status tabungan kurban mereka.
-
Pengguna adalah individu yang telah terdaftar secara offline sebagai peserta program dan memiliki akses ke aplikasi TAQUR untuk memantau tabungan kurban.
-
Panitia adalah pengurus atau pihak resmi yang ditunjuk oleh Masjid Raya Negara untuk mengelola administrasi dan pelaksanaan layanan.
B. Ruang Lingkup Layanan Aplikasi
-
Aplikasi TAQUR bukan merupakan platform transaksi keuangan (non-transactional platform). Seluruh proses setoran dana, pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya dilakukan secara offline langsung kepada petugas Panitia.
-
Aplikasi ini berfungsi sebagai portal pencatatan dan monitoring yang menampilkan saldo dan riwayat setoran anggota berdasarkan data yang dimasukkan oleh Panitia.
-
Pendaftaran sebagai peserta program TAQUR hanya dilakukan secara offline melalui sekretariat Panitia Masjid Raya Negara dan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi.
-
Seluruh bukti transaksi yang diunggah melalui aplikasi bersifat sebagai pemberitahuan/konfirmasi kepada Panitia, bukan sebagai sarana pembayaran elektronik.
C. Pendaftaran dan Keamanan Akun
-
Pengguna wajib mendaftarkan diri dengan menggunakan Nomor Seluler yang aktif dan membuat Kata Sandi yang aman.
-
Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan akun, kata sandi, dan segala aktivitas yang terjadi di dalam akun miliknya.
-
Satu nomor seluler hanya dapat digunakan untuk satu akun pengguna.
-
Pengguna wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terbaru kepada Panitia melalui sistem aplikasi.
D. Metode Konfirmasi Setoran
Panitia menyediakan 3 (tiga) pilihan metode penyetoran yang dilakukan secara offline di luar aplikasi:
| Metode | Prosedur Pelaksanaan | Ketentuan & Verifikasi |
|---|---|---|
| 1. Setor Langsung | Pengguna membawa buku tabungan fisik dan menyerahkan uang tunai secara langsung kepada petugas resmi. Pengguna diwajibkan membuat janji temu terlebih dahulu melalui Pusat Bantuan. | Petugas akan mencatat dan menyetujui pembayaran langsung di sistem. Buku tabungan fisik akan dikembalikan setelah pencatatan selesai. |
| 2. Transfer Bank | Transfer melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking ke rekening resmi Panitia: - Bank Tujuan: Bank Syariah Indonesia (BSI) - No. Rekening: 7180 1234 5678 - Atas Nama: Taqur Masjid Raya Negara | Bebas biaya admin bagi sesama pengguna BSI. Transfer dari bank lain dikenakan biaya antar-bank standar. Wajib melampirkan bukti transfer melalui menu “Konfirmasi Setoran”. |
| 3. Transfer QRIS | Memindai (scan) kode QRIS resmi yang tertera di dalam aplikasi menggunakan e-wallet atau aplikasi mobile banking yang mendukung pembayaran QRIS. Dana akan masuk ke rekening atas nama Taqur Masjid Raya Negara. | Pengguna dapat mengunduh kode QRIS ke galeri perangkat. Setelah pembayaran berhasil, pengguna wajib melakukan konfirmasi setoran dengan mengunggah bukti transaksi. |
E. Mekanisme Verifikasi dan Saldo
-
Setiap setoran non-tunai (Transfer Bank & QRIS) yang dilakukan di luar aplikasi wajib dikonfirmasikan oleh pengguna melalui fitur “Konfirmasi Setoran” dengan mengunggah foto/tangkapan layar bukti transaksi yang sah.
-
Status transaksi yang baru dikirim akan masuk ke dalam tahap peninjauan (Review Status) oleh Panitia.
-
Saldo pada halaman utama Dashboard akan diperbarui setelah Panitia melakukan verifikasi dan menyetujui (approve) bukti setoran tersebut.
-
Pengguna dapat melihat riwayat lengkap penambahan dana pada menu “Riwayat Setoran”.
F. Kebijakan Pembatalan dan Penarikan Dana
-
Dana yang telah disetorkan secara offline kepada Panitia pada prinsipnya dikelola secara kolektif untuk kepentingan program yang telah disepakati.
-
Pembatalan setoran atau penarikan dana sebelum program selesai hanya dapat dilayani atas alasan mendesak (syar’i/darurat) dengan mengajukan permohonan tertulis ke Panitia melalui Pusat Bantuan.
-
Penarikan dana yang disetujui dapat dikenakan biaya administrasi atau pemotongan tertentu sesuai kebijakan internal Panitia Masjid Raya Negara guna menutup biaya operasional yang telah berjalan.
G. Hak dan Kewajiban Panitia
-
Panitia berkewajiban menjaga amanah dana pengguna dan mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Panitia berhak menentukan dan mengubah ketentuan layanan sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang, dan akan menginformasikannya kepada pengguna melalui fitur Berita & Artikel atau notifikasi di aplikasi.
-
Panitia berhak menolak atau membatalkan verifikasi bukti setoran apabila ditemukan indikasi manipulasi, pemalsuan, atau ketidaksesuaian data transaksi.
H. Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data
-
Panitia berkomitmen penuh untuk melindungi data pribadi Pengguna (seperti nama, nomor seluler, dan foto bukti transaksi) sesuai dengan standar kepatuhan regulasi perlindungan data yang berlaku.
-
Data Pengguna hanya akan digunakan untuk keperluan administrasi internal Masjid Raya Negara dan tidak akan diperjualbelikan atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna.
I. Kepatuhan Distribusi Platform (App Store & Play Store)
-
Aplikasi ini bebas dari biaya langganan berbayar (In-App Purchases) untuk fungsionalitas intinya. Layanan ini murni bersifat fasilitasi keagamaan dan sosial non-profit.
-
Aplikasi ini tidak memfasilitasi transaksi perjudian, penipuan, keuangan ilegal, atau tindakan yang melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kebijakan konten Google Play Store dan Apple App Store.
-
Pengguna dilarang melakukan tindakan rekayasa balik (reverse engineering), memodifikasi, atau mencoba meretas sistem keamanan aplikasi TAQUR.
J. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Panitia Masjid Raya Negara berhak untuk memperbarui atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya demi meningkatkan kualitas layanan. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di dalam aplikasi. Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.
K. Kontak dan Hubungan Pelanggan
Apabila Anda memiliki pertanyaan, kendala sistem, atau memerlukan bantuan lebih lanjut terkait aplikasi TAQUR, silakan hubungi kami melalui:
- Menu Aplikasi: Pusat Bantuan (Terhubung langsung ke WhatsApp/Kontak Petugas)
- Situs Resmi: taqur.masjidrayanegara.or.id
- Alamat Kantor: Jl. Pulau Natuna, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218.
Ditetapkan di Negara, pada tanggal 1 Juli 2026